Wednesday, October 21, 2009

3 Cara Pembayaran PPh

Barangkali ANDA masih bingung, apaan sih PPh masa itu ? Yang masih belum mengerti tentang PPh masa tidak apa-apa, terutama sekali bagi wajib pajak pemula yang belum pernah mendengar istilah itu. Dalam mekanisme cara pembayaran pajak di Indonesia dikenal dengan adanya 3 cara pembayaran pajak.

Tiga cara pembayaran pajak di Indonesia :

Pajak yang dipungut atau dipotong melalui pihak ketiga
Pajak Penghasilan yang dibayar melalui mekanisme ini dilaksanakan dengan cara pihak wajib pungut yang bertanggung jawab untuk memungut pajak yang terjadi atau memotong pajak terhadap imbalan dari pekerjaaan, jasa atau kegitan yang terjadi. Tanggung jawab dari wajib pungut dan wajib potong adalah mewakili pihak fiskus untuk memungut, memotong, menyetor dan melaporkan pajak. Contoh : PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26 dan PPh pasal 24.

Pajak yang dibayar sendiri
PPh pasal 25 merupakan PPh jenis ini. Angsuran PPh pasal 25 harus selalu diangsur secara rutin setiap bulan sepanjang tahun fiskal. Dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 digunkana asumsi bahwa PPh tahun lalu sama jumlahnya dengan PPh yang akan dibayar tahun sekarang. Sehingga angsuran PPh bulanan tahun sekarang dicari dengan membagi PPh tahun lalu dengan 12 bulanan.

Pajak yang dibayar secara tahunan
Pajak yang dihitung berdasarkan akumulasi penghasilan yang diperoleh Orang Pribadi dan Badan di dalam suatu tahun fiskal. Pajak yang masih harus disetor adalah PKP dikurangi dengan kredit pajak. Kredit pajak yang dimaksud adalah pajak yang sudah dipungut atau dipotong oleh pihak ketiga dan pajak yang diangsur sendiri tersebut.

Read More....

Tuesday, December 30, 2008

Arti Penting PPh Masa

Pertanyaan :
Apakah yang dimaksudkan dengan PPh Masa ?

Penjelasan :

PPh Masa adalah pajak penghasilan yang perhitungannya, pemungutannya, pemotongannya, penyetorannya dan pelaporannya dilakukan setiap bulan. Pajak penghasilan yang terhutangpun ada yang merupakan PPh bulanan atau PPh tahunan. Nah, PPh bulanan inilah yang kemudian disebut dengan PPh masa. Dalam term pajak bulan dijelaskan dengan menggunakan kata masa, kalau dikatakan masa Oktober 2008 maka maksudnya adalah pajak untuk bukan Oktober 2008. Contoh jenis pajak masa ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 25, serta PPN dan PPnBM. Filosopi timbulnya PPh masa adalah adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi fiskus untuk segera menerima hasil pemungutan pajak pada saat terjadinya peristiwa selesainya pekerjaan/jasa atau kegiatan yang terhutang pajak. Ini harus dilakukan dengan cara gerak cepat karena dalam moto pemungutan pajak ada yang kita kenal dengan istilah waktu yang tepat untuk memungut pajak adalah pada saat wajib pajak punya uang. Sedangkan bagi pihak wajib pajak, PPh masa lebih pada penekanan adanya tanggung jawab wajib pajak untuk selalu membayar pajak.

Read More....

Biaya Jabatan

Pertanyaan :
Apakah yang dimaksudkan dengan biaya jabatan dalam perhitungan pph pasal 21 ?

Penjelasan :

Dalam Undang-Undang no. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 21 diatur bahwa yang dimaksudkan dengan biaya jabatan adalah biaya yang dikurangkan terhadap penghasilan kotor orang pribadi yang diterima secara bulanan atau masa tertentu. Biaya jabatan diberikan kepada semua karyawan tetap tanpa tergantung apakah yang bersangkutan mempunyai jabatan atau tidak. Biaya jabatan ditentukan sebesar 5% dari penghasilan kotor bulanan atau maksimal sebesar Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun. Adanya biaya jabatan maksimum dimaksudkan agar asas keadilan dalam pemungutan pajak terpenuhi.

Read More....